Sabtu, 13 Juni 2015

KEKAYAAN





Menurut Islam harta kekayaan adalah milik Alloh, seperti tertulis dalam Al Quran:
“...dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Alloh yang dikaruniakan-Nya kepadamu...”(An nur 33)
Penafsirannya dilandaskankepada ayat Al Quran  surat Al-hadid ayat 7 yang artinya:
“Berimanlah kamu kepada Alloh dan Rosul-Nya dan nafkahkanlah sebagian hartamu yang Alloh telah menjadikan kamu menguasainya...”
Harta kekayaan pada prinsipnya adalah harta Alloh, sedangkan pada praktiknya ia merupakan harta manusia, sebab manusialah yang telah diangkat Alloh untuk menguasai harta tersebut.
Rosulluloh SAW bersabda:” Demi Alloh, sesungguhnya aku tidak memberi seseorang dan menahan seseorang. Aku hanyalah orang yang membagi (ana kasim). Aku menempatkan (sesuatu) seperti yang diperintahkan kepadaku.”
Umar bin khottob r.a juga berkata: “Demi Alloh, tak seorang pun lebih berhak atas harta ini dari yang lain. Aku juga tidak lebih berhak atas harta ini dari siapapun. Demi Alloh, tak seorang pun dari kaum muslimin, kecuali ia memiliki bagian harta itu.”
Tidak ada kepemilikan mutlak bagi manusia terhadap kekayaan. Harta kekayaan merupakan milik Alloh semata, dan bukan milik perorangan. Berapa pun nilainya dan apapun alasannya tidak dibenarkan mengklaim harta kekayaan tersebut. Manusia hanya diberi kekuasaan untuk mengaturnya.
Dalam kepemilkan harta ada syarat yang harus dipenuhi yaitu mengeluarkannya untuk hal-hal positif, memberikan bagian kepada pihak lain demi terwujudnya kebahagiaan, baik individu maupun sosial.
Prinsip dalam kepemilikan harta: Ambillah sebagian dari harta menurut kebutuhanmu secukupnya, sedangkan selebihnya salurkanlah ke jalan yang baik dan benar. Kemudian kembalikanlah harta itu kepada Alloh.
Harta bukan untuk ditumpuk, di dalamnya terdapat hak-hak bagi orang miskin. Penumpukan harta adalah sifat dari orang yang tamak. Ketamakan merupakan tindak kejahatan yang dapat merusak keadilan.
 Antisipasi yang pernah dilakukan oleh Rosullulloh SAW, beliau pernah menyimpan perbekalan bagi keluarganya untuk satu tahun. Ja’far Ash Shiddiq mengatakan bahwa muslim tidak layak menyimpan makanan pokok lebih dari satu tahun, terlebih jika di lingkungan masyarakatnya terdapat orang-orang yang membutuhkan.
Ibnu Taimiyah dalam bukunya As Siyasah Asy Syar’iyyah:” Tidak selayaknya bagi para penanggung jawab harta benda untuk membagi menurut kehendak nafsunya sebagaimana seorang rajayang membagi-bagi kerajaannya. Sesungguhnya mereka (penanggung jawab) adalah orang-orang yang dipercaya, wakil, pengurus dan bukan raja.”
Sumber dari buku: “Waktu, Kekuasaan, Kekayaan Sebagai amanah Alloh”
ditulis oleh Dr. Yusuf Qordhowi-Fahmi Qordhowi
Sekian dari Blog kali ini, Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar