Menurut Islam
harta kekayaan adalah milik Alloh, seperti tertulis dalam Al Quran:
“...dan
berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Alloh yang dikaruniakan-Nya
kepadamu...”(An nur 33)
Penafsirannya
dilandaskankepada ayat Al Quran surat
Al-hadid ayat 7 yang artinya:
“Berimanlah kamu
kepada Alloh dan Rosul-Nya dan nafkahkanlah sebagian hartamu yang Alloh telah
menjadikan kamu menguasainya...”
Harta kekayaan
pada prinsipnya adalah harta Alloh, sedangkan pada praktiknya ia merupakan harta
manusia, sebab manusialah yang telah diangkat Alloh untuk menguasai harta
tersebut.
Rosulluloh SAW
bersabda:” Demi Alloh, sesungguhnya aku tidak memberi seseorang dan menahan
seseorang. Aku hanyalah orang yang membagi (ana kasim). Aku menempatkan (sesuatu)
seperti yang diperintahkan kepadaku.”
Umar bin khottob
r.a juga berkata: “Demi Alloh, tak seorang pun lebih berhak atas harta ini dari
yang lain. Aku juga tidak lebih berhak atas harta ini dari siapapun. Demi
Alloh, tak seorang pun dari kaum muslimin, kecuali ia memiliki bagian harta
itu.”
Tidak ada
kepemilikan mutlak bagi manusia terhadap kekayaan. Harta kekayaan merupakan
milik Alloh semata, dan bukan milik perorangan. Berapa pun nilainya dan apapun
alasannya tidak dibenarkan mengklaim harta kekayaan tersebut. Manusia hanya
diberi kekuasaan untuk mengaturnya.
Dalam kepemilkan
harta ada syarat yang harus dipenuhi yaitu mengeluarkannya untuk hal-hal
positif, memberikan bagian kepada pihak lain demi terwujudnya kebahagiaan, baik
individu maupun sosial.
Prinsip dalam
kepemilikan harta: Ambillah sebagian dari harta menurut kebutuhanmu secukupnya,
sedangkan selebihnya salurkanlah ke jalan yang baik dan benar. Kemudian
kembalikanlah harta itu kepada Alloh.
Harta bukan untuk
ditumpuk, di dalamnya terdapat hak-hak bagi orang miskin. Penumpukan harta
adalah sifat dari orang yang tamak. Ketamakan merupakan tindak kejahatan yang
dapat merusak keadilan.
Antisipasi yang pernah dilakukan oleh
Rosullulloh SAW, beliau pernah menyimpan perbekalan bagi keluarganya untuk satu
tahun. Ja’far Ash Shiddiq mengatakan bahwa muslim tidak layak menyimpan makanan
pokok lebih dari satu tahun, terlebih jika di lingkungan masyarakatnya terdapat
orang-orang yang membutuhkan.
Ibnu Taimiyah
dalam bukunya As Siyasah Asy Syar’iyyah:” Tidak selayaknya bagi para penanggung
jawab harta benda untuk membagi menurut kehendak nafsunya sebagaimana seorang
rajayang membagi-bagi kerajaannya. Sesungguhnya mereka (penanggung jawab)
adalah orang-orang yang dipercaya, wakil, pengurus dan bukan raja.”
Sumber dari buku:
“Waktu, Kekuasaan, Kekayaan Sebagai amanah Alloh”
ditulis oleh Dr. Yusuf Qordhowi-Fahmi Qordhowi
ditulis oleh Dr. Yusuf Qordhowi-Fahmi Qordhowi
Sekian dari Blog
kali ini, Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar